WESEL
DAGANG
Surat wesel dagang adalah
pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas
importer sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.
Dalam surat wesel tersebut
harus dilampiri dokumendokumen berupa:
- faktur (invoice),
- konosemen atau surat
muatan (bill of lading),
- daftar isi barang (packing
list),
- surat keterangan asal
barang (certificate of origin),
- surat keterangan pabean,
- surat asuransi (insurence).
Wesel
adalah surat perintah pembayaran dari seseorang (penarik wesel)
yang ditujukan kepada orang lain (yang kena tarik) untuk membayar sejumlah uang
tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wesel
(pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo).
Cara pembayaran semacam
ini sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional.
Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo,
maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya
kepada importir setelah wesel itu jatuh tempo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar