LETTER
OF CREDIT
Letter
of Credit ( LC )
adalah Surat Berharga, yang merupakan alat bayar untuk sesuatu transaksi
ekspor-impor, sehingga pengaturan hukum atas Letter of Credit tersebut diatur
adalam perjanjian Internasional ( bukan perjanjian Nasional / Indonesia ) yang
dikuti oleh semua Negara-negara
didunia.
Macam-macam Letter of Credit adalah :
1.
Sight
Letter of Credit
Alat bayar yang
berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di
Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di
diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank didalam
negeri ( Negotiating Bank ) dengan cara melakukan Collection ( yaitu penagihan
pembayaran oleh Negotiating Bank kepada Issuing Bank ),
2.
Usance
Letter of Credit
Alat bayar yang
berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di
Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di
diskontokan oleh
Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank didalam negeri ( Negotiating
Bank ), dengan mengikuti semua persyaratan yang tercantum dalam LC tersebut.
3. Red
Clause Letter of Credit
Alat
bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari
Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), yang berisi Perintah pembayaran terlebih
dahulu maksimal sebesar 80% dari Issuing Bank di Luar Negeri kepada Negotiating
Bank di dalam negeri, dimana Eksportir belum melakukan aktivitas ekspor sama
sekali, ( LC ini merupakan pembayaran uang muka dari Importir ( down payment )
kepada Eksportir ), LC tersebut sangat likwid berlaku di perbankan, karena
semua resiko telah ditanggung oleh Bank Penerbit di Luar Negeri dan pasti
dibayar sesuai waktu yang telah ditentukan. Alat Bayar lainnya yang diatur
dalam undang-undang International yaitu, Kartu Kredit (Credit Card), dimana
dengan Kartu kredit para pemegangnya dapat melakukan transaksi pembayaran
dengan semua pihak yang menjadi Holder dari Bank Penerbit Kartu Kredit
tersebut, baik didalam negeri maupun di luar negeri. Dan selain daripada itu
mempunyai fungsi yang lain, yaitu untuk mengambil UANG TUNAI/CASH sebesar yang
tercantum dalam credit limit kartu kredit tersebut.
Secara umum perlakuan
verifikasi dari Credit Card dan Letter of Credit adalah sama, yaitu penjual
atau bank penjual melakukan verifikasi/authorifikasi kepada Bank Penerbit (
Issuing Bank ), sehingga penjual atau Bank penjual dapat aman melakukan
pembayaran terlebih dahulu kepada pemegang LC atau pemegang kartu kredit
tersebut.
Metode
Pembayaran Perdagangan Internasional
1.
Letter Of Credit
Surat atau pemberitahuan
kredit (Letter Of Credit- L/C) adalah
janji membayar dari bank penerbit (issuing
bank) kepada eksportir (beneficiary)
senilai L/C sepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C. Persyaratan L/C
adalah persyaratan berupa pemenuan dokumen-dokumen yang dinyatakan dalam L/C,
baik secara fisik mauun isi dokumen.
2.
Non-Letter Of Credit
Metode pembayaran
non-L/C terdiri atas advance payment, collection, open account, dan
consignment.
a.
Advance Payment
( pembayaran di muka) : pembayran yang dilakukan oleh importer kepada eksportir
sebelum barang dikapalkan.
b.
Collection (inkaso)
: pengiriman dan penagihan dokumen ekspor oleh eksportir kepada importir
menggunakan jasa bank untuk pelaksanaanya.
-
Documentary
collection adalah pengiriman dokumen komersial dan
wesel untuk ditagihkan kepada importir.
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1