Minggu, 06 Mei 2012

Letter of Credit

LETTER OF CREDIT



Letter of Credit ( LC ) adalah Surat Berharga, yang merupakan alat bayar untuk sesuatu transaksi ekspor-impor, sehingga pengaturan hukum atas Letter of Credit tersebut diatur adalam perjanjian Internasional ( bukan perjanjian Nasional / Indonesia ) yang dikuti  oleh semua Negara-negara didunia.
Macam-macam Letter of Credit adalah :
1. Sight Letter of Credit
Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank didalam negeri ( Negotiating Bank ) dengan cara melakukan Collection ( yaitu penagihan pembayaran oleh Negotiating Bank kepada Issuing Bank ),
2. Usance Letter of Credit
Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di
diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank didalam negeri ( Negotiating Bank ), dengan mengikuti semua persyaratan yang tercantum dalam LC tersebut.
3. Red Clause Letter of Credit
Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), yang berisi Perintah pembayaran terlebih dahulu maksimal sebesar 80% dari Issuing Bank di Luar Negeri kepada Negotiating Bank di dalam negeri, dimana Eksportir belum melakukan aktivitas ekspor sama sekali, ( LC ini merupakan pembayaran uang muka dari Importir ( down payment ) kepada Eksportir ), LC tersebut sangat likwid berlaku di perbankan, karena semua resiko telah ditanggung oleh Bank Penerbit di Luar Negeri dan pasti dibayar sesuai waktu yang telah ditentukan. Alat Bayar lainnya yang diatur dalam undang-undang International yaitu, Kartu Kredit (Credit Card), dimana dengan Kartu kredit para pemegangnya dapat melakukan transaksi pembayaran dengan semua pihak yang menjadi Holder dari Bank Penerbit Kartu Kredit tersebut, baik didalam negeri maupun di luar negeri. Dan selain daripada itu mempunyai fungsi yang lain, yaitu untuk mengambil UANG TUNAI/CASH sebesar yang tercantum dalam credit limit kartu kredit tersebut.
                        Secara umum perlakuan verifikasi dari Credit Card dan Letter of Credit adalah sama, yaitu penjual atau bank penjual melakukan verifikasi/authorifikasi kepada Bank Penerbit ( Issuing Bank ), sehingga penjual atau Bank penjual dapat aman melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pemegang LC atau pemegang kartu kredit tersebut.
Metode Pembayaran Perdagangan Internasional
1. Letter Of Credit
Surat atau pemberitahuan kredit (Letter Of Credit- L/C) adalah janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) senilai L/C sepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C. Persyaratan L/C adalah persyaratan berupa pemenuan dokumen-dokumen yang dinyatakan dalam L/C, baik secara fisik mauun isi dokumen.
2. Non-Letter Of Credit
Metode pembayaran non-L/C terdiri atas advance payment, collection, open account, dan consignment.
a. Advance Payment ( pembayaran di muka) : pembayran yang dilakukan oleh importer kepada eksportir sebelum barang dikapalkan.
b. Collection (inkaso) : pengiriman dan penagihan dokumen ekspor oleh eksportir kepada importir menggunakan jasa bank untuk pelaksanaanya.
- Documentary collection adalah pengiriman dokumen komersial dan wesel untuk ditagihkan kepada importir.

2 komentar:

  1. We are authorized Financial consulting firm that work directly with
    A rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
    We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
    Equally,we are ready to work with Brokers and financial
    consultants/consulting firms in their respective countries.
    We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
    consultants/consulting firms.
    Awaiting a favourable response from you.
    Best regards
    WALSH SMITH, ROBERT
    email : info.iqfinanceplc@gmail.com
    skype: cpt_young1

    BalasHapus
  2. We are authorized Financial consulting firm that work directly with
    A rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
    We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
    Equally,we are ready to work with Brokers and financial
    consultants/consulting firms in their respective countries.
    We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
    consultants/consulting firms.
    Awaiting a favourable response from you.
    Best regards
    WALSH SMITH, ROBERT
    email : info.iqfinanceplc@gmail.com
    skype: cpt_young1

    BalasHapus