Rabu, 10 April 2013

hubungan industrial pancasila (bab3)


Pengertian Dasar Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Kasus Gerakan Buruh
                Beberapa bulan terakhir para aktivis buruh menggelar sejumlah unjuk rasa di beberapa kota menuntut kenaikan upah minimum regional (UMR). Kenaikan UMR di seluruh Indonesia rata-rata 10% per tahun selama empat tahun belakangan. Pada tahun 2013, sekitar 25 provinsi, kabupaten dan kotamadya di tanah air sepakat menaikkan UMR rata-rata sekitar 30%. Bahkan, ada daerah yang menaikkan UMR hingga 50%. DKI Jakarta, pusat industri dan jasa, menyetujui angka kenaikan sebesar 44%. Sehingga, UMR di ibu kota kini menjadi Rp2,2 juta per bulan. Semangat serikat buruh meningkat. Di masa mendatang, skala demonstrasi serta tuntutan para pengunjuk rasa dipercaya akan membesar.
Kenaikan ini merupakan kabar baik bagi para anggota serikat buruh yang bekerja di pabrik dan perkantoran, bukan 90% lainnya yang bekerja di sektor informal—seperti kedai minuman pinggir jalan atau pabrik dan industri kecil lain yang tidak memiliki data administrasi yang baik.
Golongan pekerja itu membanting tulang tanpa mendapat upah tinggi atau jaminan kerja yang didapatkan oleh rekan-rekan mereka di sektor formal. Tujuan kebijakan seharusnya memungkinkan mereka berpindah ke sektor pekerjaan formal. Namun, kenaikan UMR malah semakin mempersulit transisi itu.
Masalahnya terletak pada undang-undang mengenai ketenagakerjaan yang disahkan tahun 2003. Peraturan itu menjadi hambatan bagi perusahaan untuk memecat karyawan menyusul keharusan membayar kompensasi sebesar 32 bulan gaji, salah satu nilai pesangon terbesar di dunia.
Tiap kali UMR naik, nilai pesangon yang harus dibayarkan juga mengikuti. Kenaikan UMR dengan demikian akan menjadikan ongkos pemecatan karyawan membengkak, sehingga insentif untuk menarik pekerja dari sektor informal pun tak lagi tersedia. Jaminan kerja hanya didapatkan oleh golongan yang telah bekerja di sektor formal.
Namun, adanya perlindungan kerja itu tidak serta-merta meningkatkan produktivitas, apalagi meningkatkan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia secara menyeluruh. Kajian Bank Dunia pada tahun 2010 menunjukkan kenaikan UMR sebesar 10% mengurangi angka tenaga kerja di sektor formal sebesar 1%. Saat ini, jumlah pekerja di sektor formal sekitar 44 juta orang. Jadi, jika UMR mengalami kenaikan sebesar 30%, jumlah tenaga kerja yang bisa terpangkas sebesar 1,3 juta orang.Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan pasar tenaga kerja yang hanya membela sedikit pihak akan menghambat pertumbuhan. Kebijakan itu juga dapat berujung kepada ketidakstabilan sosial. Kenaikan ketimpangan pendapatan di Indonesia merupakan yang tercepat di dunia. Pada tahun-tahun mendatang, bukan golongan 10% yang bersatu dalam serikat buruh yang akan turun ke jalan, melainkan kelompok 90% yang tidak mampu diserap oleh sektor kerja formal.
  TEORI SEHUBUNGAN DENGAN SERIKAT BURUH
1.    Teori Kemakmuran Umum
Kebanyakan anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat buruh merupakan sumber tenaga beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Tuntutan jaminan sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu tuntutan yang akan memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat buruh. Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung menaikkan inflasi.
Terhadap kecaman ini, serikat buruh membantah dengan menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan produktivitas. Produktivitas yang tinggi akan menurunkan biaya produksi. Maka tuntutan kenaikan upah tidak akan menimbulkan inflasi tetapi sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
2. Teori Labour Marketing
Menurut teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh kekuatan dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh menganggap dirinya sebagai economic agent di pasar-pasar tenaga kerja. Apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada permintaan akan tenaga kerja, harga tenaga kerja menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan keseimbangan.
3.    Teori Produktivitas
Menurut teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka produktivitas yang lebih tinggi harus memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.
4.    Teori Bargainning
Menurut teori bargainning modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga permintaan/penawaran tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga tersebut, tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargainning kedua belah pihak. Buruh individual yang berkekuatan lemah harus menerima tingkat upah yang terendah. Sebaliknya, serikat buruh dapat menggunakan kekuatan ekonominya yang lebih besar untuk menuntut tingkat upah yang lebih tinggi.
5.    Oposisi Loyal terhadap Manajemen
Teori ini tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat buruh membantu majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi teori ini menganjurkan serikat buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.





PERKEMBANGAN TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG SERIKAT BURUH
Kehadiran serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan serikat buruh yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili anggotanya dan melaksanakan persetujuan yang telah dicapai dengan pihak terkait. Untuk dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat buruh harus bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya.
Melihat perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh oleh serikat buruh dalam meraih pengakuan dari majikan mereka. Diantaranya adalah dengan melakukan protes secara teorganisir. Selain itu serikat buruh juga melakukan kontrol disiplin di internal mereka.
Perkembangan tanggungjawab dan wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi atas tiga yakni Union Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal Control and Diciplene.
1.      Union Security
a.    Anti Union Shop
Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan kerja kepada anggota serikat buruh.
b.    Open Shop
Majikan masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh. Majikan langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
c.    Exclusive Bargainning Agent
Serikat buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh bertanggung jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut kondisi bagi semua karyawan, termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota serikat buruh.
d.    Preferential Shop
Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
e.    Maintenance of Membership
Semua karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu persetujuan kerja.
f.   Agency Shop
Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak menjadi anggota serikat buruh.
g.    Union Shop
Semua karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan dapat mempekerjakan orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi setelah mereka diterima sebagai karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
h.    Closed Shop
Hanya anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai karyawan.
i.    Check off
Majikan memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk disetorkan ke dalam kas serikat buruh sebagai iuran buruh.

               
Sumber : poeryworld’sblog
   Indo.wsj.com
   Hmjmusd.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar